• Home  
  • Kematian Anak Perempuan dan Kerentanan yang Kita Abaikan
- Hak Perempuan - HAM

Kematian Anak Perempuan dan Kerentanan yang Kita Abaikan

Oleh : Sellina Aurora Satu tahun lalu, saya menulis sebuah artikel di Lao-Lao Papua berjudul “Politik Empati yang Tersaring Ras dan Identitas di Tanah Papua.” Tulisan itu lahir dari respons publik di Merauke terhadap kematian tragis seorang anak disabilitas. Saat itu, kasus tersebut berkembang bersama dugaan kuat bahwa pelakunya adalah seorang OAP. Dugaan tersebut kemudian […]

Oleh : Sellina Aurora

Satu tahun lalu, saya menulis sebuah artikel di Lao-Lao Papua berjudul “Politik Empati yang Tersaring Ras dan Identitas di Tanah Papua.” Tulisan itu lahir dari respons publik di Merauke terhadap kematian tragis seorang anak disabilitas. Saat itu, kasus tersebut berkembang bersama dugaan kuat bahwa pelakunya adalah seorang OAP. Dugaan tersebut kemudian dengan cepat berkelindan dengan stereotip yang telah lama dilekatkan pada orang asli Papua, khususnya asosiasi dengan alkohol dan kriminalitas.

Publik bersatu dalam duka. Donasi dikumpulkan. Aksi solidaritas dilakukan. Kematian anak itu menjadi peristiwa yang menyita perhatian luas.

Setahun kemudian, hasil penyelidikan polisi mengubah seluruh narasi. Pelaku pembunuhan, berdasarkan hasil penyelidikan, bukan orang yang sebelumnya dicurigai publik, melainkan ayah kandung korban sendiri. Publik merasa tertipu. Kemarahan kembali muncul. Kasus ini kembali viral. Kali ini, sorotan tertuju kepada sang ayah.

Namun, di tengah pergantian narasi dan sorotan yang terus bergeser, satu pertanyaan tetap penting, di mana posisi korban dalam seluruh cerita ini? Ketika publik sibuk mencari siapa yang harus disalahkan, apakah anak itu hanya menjadi pelengkap dalam drama yang terus berganti tokoh?

Ia adalah seorang anak. Ia juga seorang anak disabilitas. Di mana perlindungan bagi kelompok yang mengalami kerentanan berlapis? Dan mengapa, bahkan setelah kematiannya menjadi perbincangan besar, kerentanan yang mungkin telah menyertai hidupnya justru tidak menjadi pusat percakapan?

Disabilitas dan Kerentanan yang Berlapis

Dalam aksi solidaritas besar-besaran atas kematian Julia Rizky Ramadiana tahun lalu, identitasnya sebagai anak penyandang disabilitas menjadi salah satu penanda utama kekejian peristiwa tersebut. Kerentanannya ditonjolkan untuk menunjukkan betapa brutalnya kejahatan yang terjadi. Namun, sebagaimana telah saya catat dalam tulisan sebelumnya di Lao-Lao Papua, kasus ini tidak pernah berdiri sendiri.

Dalam lanskap Merauke yang tengah menjadi sasaran ekspansi kapitalisme negara, rasisme tidak bekerja dalam ruang kosong. Perubahan besar atas tanah dan ruang hidup menciptakan lanskap politik ekonomi yang juga menentukan siapa yang diposisikan sebagai ancaman, siapa yang dianggap korban, dan suara siapa yang lebih mudah memperoleh simpati. Ketika dugaan pelaku mengarah kepada seorang OAP, prasangka rasial dengan cepat menemukan tempat dalam narasi publik.

Setelah penyelidikan selama satu tahun mengungkap bahwa pelaku adalah ayah kandung korban sendiri, perhatian publik kembali bergeser. Kemarahan kini diarahkan kepada sang ayah, sementara berbagai aksi solidaritas sebelumnya dipertanyakan. Namun, posisi korban sebagai seorang anak perempuan penyandang disabilitas kembali berisiko tenggelam di tengah perubahan narasi tersebut.

Solidaritas atas kematiannya tentu bukan sesuatu yang perlu disesalkan. Pertanyaannya adalah apa yang sebenarnya diperjuangkan melalui solidaritas itu. Jika ia bertujuan memperjuangkan perlindungan bagi korban dan kelompok rentan, maka solidaritas memiliki makna penting. Namun, jika kerentanan korban hanya digunakan untuk memperbesar kemarahan dan memperkuat prasangka yang telah dibentuk oleh narasi rasial, maka korban kembali kehilangan tempat dalam cerita tentang kematiannya sendiri.

Apakah kita melihat Julia sebagai seorang anak dengan kehidupan, kebutuhan, dan hak yang harus dilindungi? Ataukah ia pertama-tama dilihat sebagai “anak disabilitas” yang membuat kematiannya tampak semakin mengerikan?

Pertanyaan ini penting karena disabilitas tidak semestinya hanya menjadi penanda yang memperbesar kesan tragis sebuah kematian. Disabilitas seharusnya membawa kita pada pertanyaan tentang hak, akses, perlindungan, dan lingkungan sosial. Lingkungan seperti apa yang memungkinkan seorang anak penyandang disabilitas hidup dengan aman? Sejauh mana keluarga, masyarakat, bahkan negara mampu mengenali serta melindungi kerentanannya sebelum tragedi terjadi?

Dalam kasus ini, tubuh korban dimaknai melalui identitasnya sebagai anak penyandang disabilitas, sementara tubuh terduga pelaku sebelumnya dimaknai melalui identitas rasial dan sosial. Yang satu dibaca sebagai tubuh yang rentan dan tragis, sementara yang lain sebagai tubuh yang berbahaya dan kriminal. Kedua identitas tersebut membentuk cara publik memahami peristiwa ini bahkan sebelum seluruh fakta tersedia.

Setelah fakta mengubah siapa yang dianggap sebagai pelaku, pertanyaan tentang korban tetap tinggal. Jika sebelumnya disabilitasnya menjadi bagian dari narasi yang memperbesar kemarahan publik, apakah kini kita bersedia membicarakannya sebagai persoalan perlindungan?

Disabilitas dan Kerentanan Berlapis: Perspektif Interseksional di Papua

Untuk memahami kerentanan penyandang disabilitas di Papua, kita tidak cukup melihat disabilitas sebagai satu-satunya identitas. Perspektif interseksionalitas membantu melihat bagaimana berbagai posisi sosial saling bersinggungan dan membentuk pengalaman yang berbeda. Seorang anak perempuan penyandang disabilitas, misalnya, tidak hanya berhadapan dengan hambatan yang berkaitan dengan disabilitas, tetapi juga dengan kerentanan yang berkaitan dengan usia dan gender. Dalam konteks Papua, pengalaman tersebut berlangsung dalam kondisi sosial yang juga dipengaruhi oleh akses terhadap layanan, jarak geografis, stigma, dan kapasitas sistem perlindungan.

Karena itu, identitas korban sebagai anak perempuan penyandang disabilitas tidak seharusnya digunakan untuk menambah kesan tragis atas kematiannya. Perspektif interseksional justru mengajak kita bertanya lebih jauh, bagaimana pertemuan antara usia, gender, dan disabilitas membentuk kebutuhan perlindungannya, dan apakah lingkungan di sekitarnya telah menyediakan perlindungan tersebut?

Apakah regulasi yang serius telah diupayakan untuk memberi ruang aman bagi kelompok rentan soal disabilitas, konon disabilitas OAP sendiri?

Dalam konteks Papua Selatan, pertanyaan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas perlu dibaca lebih jauh daripada sekadar keberadaan regulasi nasional. Indonesia memang telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, ketika kasus kekerasan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas terjadi di Merauke, pertanyaan pentingnya adalah sejauh mana kerangka perlindungan tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan dan sistem perlindungan yang nyata di tingkat daerah.

Papua Selatan merupakan provinsi baru yang terbentuk pada tahun 2022. Karena itu, pembentukan kebijakan dan perangkat hukum daerah masih menjadi bagian dari proses pembangunan pemerintahan daerah. Hingga saat ini, setidaknya berdasarkan produk hukum yang tersedia secara publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Papua Selatan, belum terlihat adanya Peraturan Daerah Provinsi Papua Selatan yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Bukan berarti persoalan disabilitas sama sekali tidak hadir dalam agenda pembangunan Papua Selatan. RPJMD Papua Selatan 2025-2029, misalnya, telah memuat data mengenai penduduk dengan disabilitas dan kondisi pekerja penyandang disabilitas. Namun, pengakuan dalam dokumen pembangunan tentu belum cukup. Pertanyaannya adalah apakah pengakuan tersebut telah diterjemahkan menjadi sistem perlindungan yang mampu menjangkau pengalaman hidup penyandang disabilitas yang beragam dan berlapis.

Di sinilah perspektif interseksional menjadi penting. Penyandang disabilitas bukanlah kelompok yang homogen. Seorang anak perempuan penyandang disabilitas memiliki pengalaman, kebutuhan, dan risiko yang berbeda dari laki-laki dewasa penyandang disabilitas. Dalam konteks Papua Selatan, kerentanan itu juga dapat berkelindan dengan kondisi geografis, keterbatasan akses terhadap layanan, kondisi ekonomi, serta barangkali posisi sosial sebagai Orang Asli Papua.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih mendasar, apakah sistem perlindungan yang sedang dibangun di Papua Selatan telah cukup mampu melihat perjumpaan berbagai kerentanan tersebut? Sebab, seorang anak perempuan penyandang disabilitas tidak cukup dilihat hanya sebagai bagian dari kategori administratif bernama “penyandang disabilitas”. Ia adalah seorang anak. Ia adalah perempuan. Ia adalah penyandang disabilitas. Dan dalam konteks tertentu, ia juga dapat mengalami kerentanan yang berkaitan dengan identitas, lokasi, akses, dan struktur sosial di Papua Selatan.

Kasus di Merauke seharusnya membawa kita kembali kepada pertanyaan ini. Bukan hanya siapa yang melakukan kekerasan terhadap korban, tetapi juga apakah ruang sosial dan sistem perlindungan kita yang tersedia telah cukup mampu mengenali dan melindungi anak-anak perempuan penyandang disabilitas sebelum kekerasan itu terjadi. Namun, persoalan perlindungan terhadap penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan regulasi dan kapasitas negara. Cara masyarakat memahami disabilitas juga menentukan bagaimana penyandang disabilitas diperlakukan, dilindungi, atau justru ditempatkan di pinggir kehidupan sosial.

Dalam banyak konteks, disabilitas masih mudah dibaca melalui dua cara pandang yang sama-sama problematis. Pertama, sebagai kekurangan yang harus diperbaiki. Kedua, sebagai kondisi yang mengundang belas kasihan. Akibatnya, penyandang disabilitas sering kali hadir bukan sebagai subjek dengan pengalaman, kehendak, dan haknya sendiri, melainkan sebagai objek bantuan, pelayanan, atau simpati publik.

Perspektif teologis dapat menawarkan cara pandang lain. Teologi Disabilitas memandang Disabilitas tidak perlu dipahami sebagai kekurangan kemanusiaan atau sekadar alasan untuk membangkitkan belas kasihan. Setiap tubuh memiliki martabat yang tidak bergantung pada kemampuan fisik, intelektual, maupun standar tentang tubuh yang dianggap normal. Karena itu, pertanyaan teologis yang penting bukanlah bagaimana “memperbaiki” tubuh penyandang disabilitas agar sesuai dengan standar normalitas, melainkan bagaimana masyarakat membangun ruang yang memungkinkan setiap orang hidup dengan aman, bermartabat, dan berpartisipasi secara penuh.

Dalam konteks sosial budaya Papua, pertanyaan ini menjadi penting. Cara kita memahami tubuh, kerentanan, dan perbedaan akan menentukan bagaimana kita memperlakukan mereka yang hidup dengan disabilitas. Jika disabilitas hanya muncul ketika sebuah tragedi terjadi, atau ketika tubuh penyandang disabilitas digunakan untuk memperbesar kesan dramatis sebuah peristiwa, maka kita masih melihat mereka dari luar. Kita belum sungguh-sungguh menempatkan mereka sebagai subjek kehidupan sosial.

Barangkali, di situlah persoalan yang lebih mendasar. Perlindungan tidak hanya dimulai ketika kekerasan telah terjadi. Perlindungan dimulai dari cara kita melihat manusia. Apakah seorang anak perempuan penyandang disabilitas hanya menjadi tubuh yang mengundang simpati ketika ia mengalami tragedi, ataukah ia sejak awal diakui sebagai manusia utuh yang memiliki martabat, hak, kebutuhan, dan tempat dalam kehidupan bersama?

Belajar dari Duka

Sebagai anak Merauke, persoalan tentang bagaimana masyarakat memandang dan memperlakukan penyandang disabilitas bukanlah sesuatu yang sepenuhnya asing bagi saya. Pengalaman sosial yang saya jumpai sejak lama memperlihatkan bahwa stigma, panggilan yang merendahkan, tatapan belas kasihan, hingga penolakan masih menjadi bagian dari kenyataan yang dihadapi sebagian penyandang disabilitas.

Saya juga menyaksikan bagaimana sejumlah anak penyandang disabilitas Orang Asli Papua hidup dalam situasi yang tidak selalu ramah bagi mereka. Sebagian tidak sepenuhnya diterima dalam lingkungan terdekatnya. Ada pula yang masih dipahami melalui stigma dan kepercayaan yang menempatkan disabilitas sebagai kutukan atau beban. Kenyataan ini menunjukkan bahwa persoalan disabilitas tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap layanan atau lemahnya sistem perlindungan. Ia juga berkaitan dengan cara masyarakat memberi makna kepada tubuh dan kehidupan yang berbeda.

Di titik inilah perspektif teologi disabilitas menjadi penting. Disabilitas tidak seharusnya dipahami sebagai kekurangan, kutukan, atau semata-mata kondisi yang mengundang belas kasihan. Cara pandang seperti itu berisiko menempatkan penyandang disabilitas sebagai objek, bukan sebagai subjek yang memiliki pengalaman, kehendak, martabat, dan hak. Karena itu, pertanyaan kita seharusnya tidak berhenti pada bagaimana menolong atau memperbaiki tubuh yang dianggap berbeda. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana kita membangun masyarakat yang mampu menerima, melindungi, dan memberi ruang bagi setiap orang untuk hidup dengan aman dan bermartabat.

Untuk mengenang adik Julia, duka atas kematiannya tidak seharusnya berhenti pada cara ia meninggal, kemarahan terhadap pelaku, atau penyesalan atas narasi yang telanjur dibangun publik. Kita juga perlu berhenti membiarkan perhatian publik terus bergerak mengikuti drama demi drama. Ada pertanyaan yang lebih jauh yang ditinggalkan oleh kematian Julia, seperti apa kehidupan anak-anak perempuan penyandang disabilitas di sekitar kita? Apakah mereka benar-benar hidup dalam ruang yang aman? Apakah mereka diterima sebagai manusia utuh, atau baru menjadi pusat perhatian ketika sebuah tragedi telah terjadi?

Di Papua, pertanyaan seperti ini penting karena terlalu banyak persoalan struktural yang berlangsung setiap hari tetapi tidak selalu memperoleh ruang yang sama dalam percakapan publik. Kekerasan terhadap perempuan, kehidupan penyandang disabilitas, kemiskinan, perampasan ruang hidup, penghancuran lingkungan, dan berbagai bentuk kerentanan lain sering kali berjalan jauh dari sorotan. Sementara itu, kita mudah terseret oleh peristiwa-peristiwa yang dramatis, viral, dan menghadirkan tokoh yang dapat dengan cepat kita cintai atau benci.

Belajar dari duka Julia mungkin berarti menggeser perhatian kita dari sekadar mencari siapa yang harus dimaki, menuju kepada pertanyaan tentang struktur seperti apa yang membuat sebagian orang hidup jauh lebih rentan daripada yang lain. Sebab perjuangan untuk Papua tidak hanya berbicara tentang tanah, politik, dan hak menentukan nasib sendiri. Ia juga harus mampu memikirkan seperti apa ruang sosial yang sedang kita perjuangkan ini, apakah ruang itu cukup aman bagi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan mereka yang hidup dalam berbagai bentuk kerentanan?

Referensi:

Aurora, Sellina. 2025. “Politik Empati yang Tersaring Ras dan Identitas di Tanah Papua.” Lao-Lao Papua, 31 Oktober 2025.

Arulangi, Ronald, dkk., ed. 2016. Dari Disabilitas ke Penebusan: Potret Pemikiran Teolog-Teolog Muda Indonesia. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Pemerintah Provinsi Papua Selatan. 2025. Peraturan Daerah Provinsi Papua Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Selatan Tahun 2025–2029. Merauke: Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Foto oleh Hans Moerman di Unsplash

Tentang Aneta

Aneta lahir sebagai respons atas kekosongan itu. Kami adalah media alternatif yang hadir untuk mendokumentasikan, menyuarakan, dan memperjuangkan pengalaman serta pengetahuan perempuan Papua dan kelompok marjinal. 

Kontak: +62 …

Visi

“Aneta menjadi ruang berpikir, berlawan, dan bertutur bagi perempuan dan kelompok marjinal untuk masa depan yang adil, setara, dan tanpa diskriminasi.”

Aneta @2025