Penulis : Rosa Moiwend
Saya merasa perlu membagikan pandangan saya mengenai perubahan sikap Mama Yasinta Moiwend dalam perjuangannya melawan Proyek Strategis Nasional (PSN) di tanah adatnya, Kampung Wogikel, Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Sebagai seorang aktivis perempuan Papua dan pembela HAM dan secara khusus sebagai perempuan Malind Makleuw, saya memilih untuk tetap menghormati Mama Yasinta sebagai seorang perempuan adat pejuang. Rasa hormat itu tidak berubah, apa pun dinamika yang terjadi hari ini. Beliau pernah menunjukkan keberanian yang luar biasa dengan berdiri di garis depan, mewakili marga Moiwend, menghadapi tekanan kekuasaan dan kepentingan korporasi demi mempertahankan tanah adatnya. Keberanian itu bukan sekadar tindakan sesaat, melainkan telah menjadi bagian dari sejarah perjuangan masyarakat adat Malind Anim. Jejak perjuangan tersebut tidak dapat dihapus begitu saja oleh perubahan keadaan atau pilihan yang diambil kemudian. Bagi saya, Mama Yasinta tetap merupakan seorang Yuwa Wolono, yang artinya perempuan yang berdiri dan berjuang bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk keluarga, komunitas, kampung, dan tanah Malind.
Namun, ketika hari ini beliau mengambil sikap berbeda dan menyatakan dukungan terhadap PSN, muncul banyak pertanyaan. Bagi sebagian orang, perubahan itu mungkin dianggap sebagai pengkhianatan. Namun, saya memilih tidak terburu-buru menghakimi atau mengambil kesimpulan. Saya meyakini bahwa setiap perubahan sikap selalu memiliki konteks, latar belakang, dan dinamika yang lebih kompleks daripada yang tampak di permukaan. Karena itu, penting bagi kita untuk memahami faktor-faktor yang melatarbelakanginya, termasuk berbagai relasi kuasa yang memengaruhi kehidupan masyarakat adat.
Tulisan ini merupakan upaya saya untuk merumuskan dan memahami apa yang sebenarnya sedang terjadi. Analisis ini saya susun berdasarkan penelusuran fakta, percakapan dengan berbagai pihak, serta pembacaan terhadap dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang membentuk situasi tersebut. Bagi saya, memahami bukan berarti membenarkan, sebagaimana mempertanyakan juga bukan berarti menghakimi.
Di tengah situasi yang semakin terpolarisasi, kita justru membutuhkan ruang untuk berpikir dengan jernih, kritis, dan penuh empati. Sebab perjuangan masyarakat adat Papua tidak pernah sesederhana persoalan hitam atau putih. Di balik setiap peristiwa, sering kali terdapat tekanan, pilihan-pilihan yang sulit, dan relasi kuasa yang bekerja secara tidak kasatmata.
Legitimasi Moral yang Diincar
Mama Yasinta Moiwend menjadi salah satu figur utama dalam film dokumenter Pesta Babi yang mendapat perhatian luas di tingkat nasional maupun internasional. Sebagai korban sekaligus saksi langsung dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, ia bertransformasi menjadi simbol moral perlawanan perempuan Malind dan perempuan adat Papua. Kehadirannya tidak hanya merepresentasikan pengalaman pribadi sebagai korban, tetapi juga menyuarakan perjuangan kolektif masyarakat adat yang menghadapi ancaman terhadap tanah, ruang hidup, dan keberlangsungan budaya mereka.
Posisinya yang memiliki legitimasi moral yang kuat justru menjadikannya figur yang sangat strategis dalam pertarungan wacana. Perubahan sikap atau melemahnya kredibilitas seorang tokoh seperti Mama Yasinta tidak hanya berdampak pada dirinya sebagai individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap perjuangan masyarakat adat secara lebih luas. Kondisi tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap narasi penolakan masyarakat adat, mendelegitimasi perjuangan yang telah dibangun selama bertahun-tahun, serta mengikis solidaritas di antara kelompok-kelompok masyarakat sipil yang selama ini memberikan dukungan.
Karena itu, melihat perubahan sikap Mama Yasinta semata-mata sebagai bentuk “pengkhianatan” merupakan penyederhanaan yang mengabaikan kompleksitas relasi kuasa dalam sebuah konflik yang bersifat asimetris. Kasus ini justru menunjukkan bagaimana seorang perempuan adat yang berada dalam posisi rentan dapat menghadapi tekanan yang berlapis dari sisi ekonomi, sosial, politik, dan psikologis, yang secara bertahap membatasi ruang pilihan yang dimilikinya. Dalam kondisi demikian, posisi dan legitimasi moral yang sebelumnya melekat padanya dapat dimanfaatkan oleh aktor-aktor yang memiliki kekuasaan lebih besar untuk melemahkan narasi dan gerakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).
Mama Yasinta sebagai ‘Sandera Ekonomi’
Untuk memahami situasi ini, kita dapat menggunakan konsep sandera ekonomi (economic hostage). Istilah ini merujuk pada kondisi ketika seseorang terdorong untuk mematuhi tuntutan atau mengambil keputusan yang bertentangan dengan kehendak bebasnya karena akses terhadap sumber penghidupan dikendalikan, dibatasi, atau diancam oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Dalam situasi semacam ini, tekanan tidak lagi terutama diwujudkan melalui represi fisik secara langsung, melainkan melalui penguasaan atas kondisi-kondisi yang menentukan kemampuan seseorang untuk mempertahankan keberlangsungan hidup dirinya dan keluarganya.
Secara konseptual, ekonomi politik modern melihat fenomena ini sebagai pergeseran modus penundukan. Jika kekuasaan klasik bekerja lewat kekerasan fisik, kekuasaan modern bekerja secara hegemonik melalui kontrol atas sarana kehidupan, atau apa yang disebut Michel Foucault sebagai biopolitics. Konsep ini mengakar pada kritik terhadap struktur kapitalistik yang sengaja menciptakan ketergantungan absolut. Agensi subjek dilumpuhkan bukan melalui jeruji besi, melainkan melalui manipulasi atas sumber daya subsisten yang menjadi urat nadi pertahanan hidup mereka.
Mekanisme ini bekerja bertahap dengan membatasi atau mencabut akses terhadap sumber penghidupan, sehingga mendorong komunitas ke dalam survival mode atau mode bertahan hidup. Ketika seluruh energi difokuskan hanya pada pemenuhan kebutuhan dasar, kemampuan untuk mempertahankan sikap politik otomatis tergerus. Sandera ekonomi bukanlah persoalan moral pilihan individual, melainkan instrumen kekuasaan yang menggunakan ketergantungan material untuk melenyapkan agensi politik korban.
Pada tahap akhir, korban dihadapkan pada pilihan mustahil (impossible choice): mempertahankan hak dan idealisme dengan risiko kelaparan, atau menyerahkan hak-haknya demi menjamin kelangsungan hidup anak-cucu. Johan Galtung mengkategorikan pembungkaman otonomi individu melalui represi sistemik semacam ini sebagai bentuk kekerasan struktural (structural violence). Hal ini diperkuat oleh Power-Dependence Theory dari Richard Emerson, yang menyatakan bahwa ketika alternatif bertahan hidup dimonopoli oleh satu pihak, hubungan yang terbentuk berubah menjadi relasi dominasi absolut.
Konflik Wanam dan Hancurnya Basis Material
Sebelum masuknya PSN, Wanam memiliki aktivitas ekonomi lokal yang mandiri. Masyarakat adat sangat bergantung pada tanah, laut, sungai, dan hutan yang secara turun-temurun menjadi sumber pangan. Melalui ekosistem ini, perempuan adat, termasuk Mama Yasinta, mampu membangun kemandirian ekonomi dengan menjual ikan dan hasil kebun, hingga mengelola kios, bahkan rumah kos.
Namun, lanskap ini berubah drastis pasca penutupan industri perikanan akibat kebijakan moratorium laut, yang disusul oleh penetrasi model pembangunan agraria skala besar melalui PSN. Berbeda dengan industri perikanan sebelumnya yang masih menyisakan ruang bagi pemanfaatan sumber daya tradisional, implementasi PSN bekerja lewat pembongkaran ruang secara masif melalui pembukaan lahan yang merusak bentang alam. Perubahan bentang alam akibat pembangunan ekstraktif seperti ini menciptakan kerusakan lingkungan yang meningkatkan kerentanan dan menimbulkan tekanan konstan bagi komunitas lokal.
David Harvey menyebut fenomena ini sebagai accumulation by dispossession (akumulasi melalui perampasan). Ketika kapitalis skala besar bergerak merampas tanah-tanah adat, basis material yang menopang kehidupan sehari-hari warga Wanam runtuh total, sementara kebutuhan ekonomi keluarga terus meningkat. Dalam perspektif Marxis, ketika basis ekonomi mengalami guncangan hebat, bangunan atas (superstructure), termasuk kemampuan mempertahankan pilihan moral dan komitmen politik, ikut mengalami tekanan luar biasa. Kepatuhan akhirnya terpaksa menjadi “komoditas” yang dipertukarkan demi bertahan hidup. Perubahan sikap Mama Yasinta bukan mencerminkan perubahan keyakinan, melainkan konsekuensi logis dari runtuhnya basis material akibat penetrasi kapital.
Lensa Feminisme Interseksional: Kerentanan Berlapis
Membaca kasus Mama Yasinta tidak boleh berhenti pada aspek agraria semata. Melalui perspektif feminisme interseksional dari Kimberlé Crenshaw, kita melihat bahwa diskriminasi tidak muncul dari identitas tunggal, melainkan dari titik temu berbagai identitas sosial yang saling memperkuat dalam relasi kuasa yang timpang. Mama Yasinta adalah seorang perempuan, seorang janda, petani, penyandang disabilitas, sekaligus warga terdampak langsung PSN.
Dalam tatanan sosial-kultural, identitas sebagai janda menempatkannya pada posisi dengan sistem pendukung (support system) yang paling minim. Keterlibatan birokrasi lokal, termasuk Kepala Distrik yang juga seorang perempuan, menunjukkan bahwa pengendalian terhadap agensi perempuan tidak selalu dilakukan oleh aktor laki-laki, melainkan melalui institusi yang mereproduksi patriarki demi menjaga stabilitas proyek.
Kerentanan berlapis ini kemudian dieksploitasi secara sistematis melalui dua jalur intimidasi yang bekerja bersamaan:
1) Intimidasi Lapangan (Show of Force): Kehadiran fisik aparat keamanan dan sekuriti korporasi yang intensif di sekeliling tempat tinggalnya di Wanam. Pendekatan persuasif yang dilakukan oleh oknum Kepala Distrik untuk mempengaruhi sikap Mama Yasinta tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan di tengah kehadiran Komandan Kopassus, aparat TNI, Polri, serta unsur intelijen. Kehadiran militer yang dominan memperkuat teror psikologis dan berhasil mengisolasi Mama Yasinta, memutus komunikasinya dari keluarganya dan dari luar, serta menegaskan tidak adanya perlindungan kolektif.
2) Demoralisasi Cyber (Online Mobbing): Ketika ruang fisik dikepung, ruang digital digunakan untuk mengubah wacana publik. Serangan siber dilancarkan secara massal menyerang kehidupan pribadi, kondisi fisik, dan martabat gendernya melalui Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Sialnya, suksesnya demoralisasi siber ini tidak lepas dari peran buzzer yang sengaja memprovokasi netizen dan publik. Dampaknya, beberapa kalangan aktivis dan masyarakat Papua sendiri ikut terjebak melakukan perundungan kolektif (online mobbing), yang berpotensi memicu perpecahan dan kebencian massal. Pihak publik kehilangan empati dan menghakimi dirinya tanpa melihat adanya paksaan struktural di lapangan. Mama Yasinta mengalami viktimisasi berlapis: ekonominya dihancurkan di dunia nyata dan martabatnya didelegitimasi di dunia maya.
Kesimpulan
Dalam konteks konflik yang bersifat asimetris, sandera ekonomi (economic hostage) dapat dipahami sebagai salah satu instrumen kekuasaan yang bekerja melalui penciptaan dan pemanfaatan ketergantungan material untuk membatasi agensi politik individu maupun komunitas. Kasus Mama Yasinta memperlihatkan bagaimana persetujuan (informed consent) berpotensi kehilangan makna substantif ketika seseorang berada dalam kondisi kerentanan ekonomi, sosial, dan psikologis. Dalam situasi seperti ini, hukum formal dan instrumen kebijakan tidak pernah beroperasi di ruang yang sepenuhnya netral, tetapi selalu dipengaruhi oleh relasi kuasa, ketimpangan akses terhadap sumber daya, serta kehadiran aparat dan instrumen keamanan.
Pengalaman ini memberikan pelajaran penting bagi gerakan hak asasi manusia, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil yang mendampingi komunitas terdampak proyek-proyek berskala besar. Perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia dan pejuang masyarakat adat tidak dapat berhenti pada advokasi hukum atau kampanye politik semata. Gerakan juga perlu membangun mekanisme perlindungan yang menyeluruh, termasuk dukungan ekonomi, bantuan hukum, pendampingan psikososial, serta jaringan solidaritas yang mampu mengurangi kerentanan para pejuang di garis depan.
Pada akhirnya, mempertahankan perjuangan masyarakat adat tidak hanya berarti membela hak atas tanah dan sumber daya alam, tetapi juga memastikan bahwa mereka yang memikul beban perjuangan memiliki kondisi yang memungkinkan agar mereka tetap bertahan dengan martabat, tanpa dipaksa mengambil keputusan karena tekanan ekonomi, isolasi sosial, atau bentuk-bentuk tekanan struktural lainnya.
Referensi :
Crenshaw, K. (1989). Demarginalizing the Intersection of Race and Sex: A Black Feminist Critique of Antidiscrimination Doctrine, Feminist Theory and Antiracist Politics. University of Chicago Legal Forum, 1989(1), hlm. 139–167.
Emerson, R. M. (1962). Power-Dependence Relations. American Sociological Review, 27(1), hlm. 31–41.
Foucault, M. (1978). The History of Sexuality: Volume 1: An Introduction (R. Hurley, Trans.). New York: Pantheon Books.
Galtung, J. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research, 6(3), hlm. 167–191.
Harvey, D. (2003). The New Imperialism: Accumulation by Dispossession. Oxford: Oxford University Press.
Laksono, D. & Dale, C. P. (Sutradara). (2026). Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita [Film Dokumenter]. YouTube: Redaksi JubiTV.
Marx, K. (1867). Capital: A Critique of Political Economy, Volume I: The Process of Production of Capital. Moscow: Progress Publishers.
-Athai Gonglia- terimakasih
*Rosa Moiwend adalah seorang aktivis perempuan Papua dan pembela HAM dari suku Malind Makleuw.

