Mengapa Aneta Hadir?

Info Kontak

  • Home  
  • Mati Sebagai Perempuan Papua : Ketika Tubuh Jadi Medan Kolonial
- Refleksi

Mati Sebagai Perempuan Papua : Ketika Tubuh Jadi Medan Kolonial

Oleh : Gispa Ferninanda Saya masih ingat waktu pertama kali membaca Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024. Di tengah deretan data kekerasan seksual, fisik, dan domestik yang menghantam perempuan di seluruh Indonesia, mata saya berhenti di satu angka yang ganjil: sembilan kasus kekerasan dari Papua dalam satu tahun. Sembilan. Di sebuah wilayah yang selama puluhan tahun […]

Oleh : Gispa Ferninanda

Saya masih ingat waktu pertama kali membaca Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024. Di tengah deretan data kekerasan seksual, fisik, dan domestik yang menghantam perempuan di seluruh Indonesia, mata saya berhenti di satu angka yang ganjil: sembilan kasus kekerasan dari Papua dalam satu tahun. Sembilan. Di sebuah wilayah yang selama puluhan tahun terus-menerus diguncang konflik bersenjata, militerisasi yang masif, hingga sengketa lahan skala besar, angka sembilan bukanlah representasi keamanan. Saya hampir tersenyum pahit karenanya. Ini bukan angka yang menunjukkan bahwa perempuan Papua sudah aman di rumah, di pasar, atau di kebun mereka. Sebaliknya, sembilan adalah sebuah monumen ketakutan. Sebuah bukti betapa tebalnya tembok keheningan yang menyelimuti tanah itu. Angka ini bicara tentang kegagalan sistemik untuk menjangkau luka yang paling dalam.

Keheningan ini memiliki wajah yang sangat nyata dalam ingatan saya. Saya teringat pada seorang kawan perempuan di Manokwari yang pernah saya temui beberapa tahun lalu. Ia mengalami kekerasan domestik yang brutal dari suaminya; luka fisik dan batinnya terlihat jelas bagi siapa saja yang mau melihat. Namun, ketika saya bertanya dengan naif mengapa ia tidak pernah melapor ke polisi atau lembaga hukum, ia hanya menatap saya dengan tatapan kosong yang melelahkan sambil terus merapikan pinang dagangannya. Ia menjawab pendek, namun getarannya menghujam: “Ge, sa mo lapor ke mana? Siapa yang percaya saya?”

Pertanyaan itu bukan sekadar pertanyaan retoris. Itu adalah jeritan yang lahir dari pengalaman kolektif selama bertahun-tahun diabaikan oleh sistem. Perempuan di Papua memilih diam bukan karena mereka pemaaf, melainkan karena mereka tahu bahwa melapor tidak menjamin keselamatan, apalagi keadilan. Mereka telah paham sejak lama bahwa tubuh mereka, tubuh perempuan Papua, sering kali dianggap tidak “berharga” untuk dibela oleh hukum negara yang maskulin, birokratis, dan kolonial. Di sana, hukum sering kali berhenti di depan pintu kepentingan keamanan atau investasi.

Untuk memahami mengapa keheningan ini begitu pekat dan mengapa kawan saya di Manokwari merasa “tidak akan dipercaya”, kita harus membedah akar masalahnya melalui konsep kolonialitas gender. María Lugones, seorang pemikir feminis dekolonial, mengembangkan konsep ini untuk menjelaskan bahwa kolonialisme tidak hanya bekerja dengan merampas wilayah geografis atau mengeksploitasi emas dan kayu. Lebih dalam dari itu, kolonialisme membangun sebuah hierarki manusia yang menentukan siapa yang dianggap “manusia penuh” dan siapa yang “kurang manusia”. Dalam standar kolonial modern, derajat kemanusiaan tertinggi diberikan kepada mereka yang menyerupai standar Eropa: kulit putih, laki-laki, rasional, heteroseksual, dan “beradab”.

Status “kurang manusia” ini menciptakan apa yang disebut sebagai kekosongan ontologis. Ketika kolonialisme menetapkan standar manusia pada sosok laki-laki Eropa yang rasional, perempuan Papua secara otomatis terlempar ke luar pagar kemanusiaan. Mereka dianggap tidak memiliki kedaulatan atas tubuhnya sendiri karena tubuh itu dikonstruksi menyerupai alam liar: tersedia untuk dipetakan, dikuasai, dan dikeruk isinya. Inilah mengapa keheningan kawan saya di Manokwari begitu pekat; ia bukan sedang berhadapan dengan satu orang pelaku kekerasan, melainkan dengan sebuah sistem besar yang telah mencoret namanya dari daftar makhluk yang berhak atas rasa sakit dan keadilan. Dalam logika ini, suara perempuan Papua dianggap sebagai “suara alam” yang tidak artikulatif, bukan suara subjek hukum yang berdaulat.

Konsep ini sangat krusial untuk membongkar realitas di Papua, karena ia membuktikan bahwa gender bukanlah kategori universal yang berlaku sama di semua tempat. Sebelum logika kolonial dipaksakan melalui misionaris dan birokrasi negara, masyarakat adat Papua memiliki tatanan sosial yang menempatkan perempuan dalam posisi terhormat. Tesis dari Els Tieneke Rieke Katmo, akademisi Universitas Papua, yang berjudul “Politik Ekologi Feminis: Adaptasi Perempuan Kamoro terhadap Perubahan Ekosistem Cartenz di Timika Papua” menyebutkan bahwa Papua sejatinya memiliki women-centered culture.

Di Suku Kamoro, misalnya, perempuan bukanlah pelengkap di dapur, melainkan pemegang kunci adat yang paling krusial. Mereka adalah penjaga sejarah suku, pakar pengobatan tradisional, pengelola utama sumber daya alam, hingga penentu kelestarian hutan. Mereka memiliki otoritas untuk menentukan area mana yang boleh dibuka dan mana yang harus dikeramatkan. Dalam sistem asli ini, perempuan adalah subjek pengetahuan sekaligus otoritas moral bagi komunitasnya. Kedaulatan mereka bukan diberikan oleh laki-laki, melainkan melekat pada hubungan spiritual mereka dengan tanah.

Namun, kolonialisme yang bermanifestasi melalui dua wajah yakni agama dan negara yang datang membawa standar moralitas baru yang merusak tatanan tersebut secara radikal. Masuknya agama Kristen di Papua, di satu sisi membawa misi kemanusiaan, namun di sisi lain membawa pergeseran epistemologi yang asing terhadap posisi perempuan. Standar keluarga nuklir Eropa yang dibawa oleh misionaris mengubah “Perempuan Kuat” yang berdaulat atas tanah menjadi “Istri Kristen” yang pasif di ruang domestik. Nilai-nilai spiritualitas adat yang tadinya menempatkan perempuan sebagai penjaga rahasia alam, perlahan dikikis dan dicap sebagai primitif atau pagan. Akibatnya, perempuan kehilangan perlindungan adatnya dan dipaksa tunduk pada perlindungan patriarkal gereja dan negara, yang pada akhirnya justru membuat posisi tawar mereka semakin rentan karena kedaulatan mereka atas sumber daya alam mulai dipangkas.

Penjinakan ini diperparah oleh paham “Ibuisme Negara” yang dipaksakan oleh negara, terutama sejak era Orde Baru hingga hari ini. Melalui organisasi-organisasi seperti PKK atau Dharma Wanita, negara melakukan proyek “Jawanisasi” yang sistematis terhadap perempuan Papua. Identitas “Perempuan Kuat” yang mengelola kebun di hutan atau gunung digantikan dengan citra “Ibu yang Halus”—sebuah standar feminitas Jawa kelas menengah yang pasif dan domestik. Menjadi “beradab” bagi perempuan Papua akhirnya berarti harus “njawani”; mereka dipaksa meninggalkan suara lantangnya di para-para adat demi kesantunan yang asing, dan melepaskan kedaulatan ekonominya demi menjadi bayang-bayang jabatan suami.

Domestikasi ini adalah bentuk kolonialitas yang nyata. Ketika perempuan Papua dipaksa untuk lebih banyak menghabiskan waktu di rumah demi menjadi “istri yang baik” sesuai standar PKK, mereka secara perlahan terasing dari tanahnya. Di saat yang sama, laki-laki yang kini dianggap sebagai satu-satunya kepala keluarga yang sah oleh negara menjadi satu-satunya pihak yang diajak bicara oleh perusahaan tambang atau sawit. Perempuan Papua kehilangan kursi di meja negosiasi lahan, dan kehilangan ini adalah awal dari kemiskinan sistemis yang menghancurkan martabat mereka.

Transformasi paksa ini dilegalkan melalui dehumanisasi fisik dan verbal yang rasis. Dalam kacamata kolonial, tubuh perempuan Papua dikonstruksi sebagai sosok yang “liar”, “primitif”, dan “tahan sakit”. Rasisme ini tidak hanya bekerja melalui kebijakan militer, tetapi melalui ujaran sehari-hari yang menyamakan mereka dengan binatang atau anggapan rasis mengenai bau raga. Ujaran-ujaran ini bukan sekadar ejekan kasar, melainkan alat politik untuk menempatkan perempuan Papua di luar kategori “perempuan beradab”. Bahkan, standar kecantikan global yang mengagungkan kulit terang dan rambut lurus turut melakukan kekerasan pada psikis mereka. Industri kecantikan dan media nasional memaksa perempuan Papua merasa bahwa identitas fisik aslinya rambut keriting dan kulit gelap adalah sebuah anomali atau “kesalahan” estetika yang harus “diperbaiki”.

Terakhir, kolonialitas gender menyamakan tubuh perempuan adat dengan alam liar. Dalam pandangan kapitalisme ekstraktif, alam adalah objek mati yang disediakan untuk dieksploitasi tanpa izin. Karena perempuan Papua dianggap “bagian dari alam liar”, maka merusak tubuh mereka melalui pelecehan, pemerkosaan di zona konflik, atau pemiskinan sistemik yang dianggap sama “sah”nya dengan menebang pohon hutan atau mengeruk perut bumi untuk mencari bijih tambang. Ada paralelitas yang mengerikan di sini: sebagaimana negara merasa berhak atas tanah Papua tanpa persetujuan mama-mama Papua, pelaku kekerasan merasa berhak atas tubuh mereka tanpa ada rasa takut terhadap konsekuensi hukum.

Inilah landasan mengapa kekerasan terhadap perempuan Papua terus terjadi namun selalu terabaikan dalam statistik nasional. Dehumanisasi ini memastikan bahwa ketika seorang perempuan Papua disakiti, negara melihatnya sebagai kerusakan pada “objek” yang tidak bernyawa, bukan serangan terhadap martabat kemanusiaan yang utuh. Tubuh perempuan Papua telah dijadikan medan kolonial, di mana penaklukan atas tanah selalu berjalan seiring dengan penaklukan atas raga perempuannya. Selama fondasi dehumanisasi ini tidak diruntuhkan, selama mereka masih dianggap “kurang manusia” dan dipaksa untuk terus “menjinakkan diri” dalam standar-standar asing maka keadilan bagi mereka akan tetap menjadi fatamorgana di atas statistik sembilan kasus yang sunyi itu.

  • Giay, Benny. (1995). Zakheus Pakage and His Communities: Indigenous Religious Discourse, Socio-political Resistance, and Ethnohistory of the Me of Irian Jaya. Amsterdam: VU University Press.
  • Katmo, Els Tieneke Rieke. (2020). Politik Ekologi Feminis: Adaptasi Perempuan Kamoro terhadap Perubahan Ekosistem Carstensz di Timika Papua (Tesis Magister). Manokwari: Universitas Papua.
  • Lugones, María. (2007). “Heterosexualism and the Colonial/Modern Gender System”. Hypatia, 22(1), 186–209.
  • Suryakusuma, Julia. (2011). State Ibuism: The Social Construction of Womanhood in New Order Indonesia. Jakarta: Komunitas Bambu.
  • Komnas Perempuan. (2024). Laporan Catatan Tahunan (CATAHU) 2024: Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta.

Gispa Fernanda adalah Research Manager di Sa Perempuan Papua.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tentang Aneta

Aneta lahir sebagai respons atas kekosongan itu. Kami adalah media alternatif yang hadir untuk mendokumentasikan, menyuarakan, dan memperjuangkan pengalaman serta pengetahuan perempuan Papua dan kelompok marjinal. 

Kontak: +62 …

Visi

“Aneta menjadi ruang berpikir, berlawan, dan bertutur bagi perempuan dan kelompok marjinal untuk masa depan yang adil, setara, dan tanpa diskriminasi.”

Aneta @2025